Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Bersetubuh dengan binatang termasuk dosa besar . Meskipun ketika melakukannya, tidak sampai keluar mani. Para ulama berbeda pendapat, apakah pelaku dibunuh ataukah dipenjara. Ulama yang berpendapat pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ “ Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban .” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564). Hanya saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Disamping itu, hadis ini bertentangan dengan keterangan Ibnu Abbas dalam riwayat lain, yang mengatakan: من أتى بهيمة فلا حد عليه Astaghfirullah, Tanda Kiamat Muncul di Bandara Adisucipto Jogjakarta. Berikut Penjelasannya !! Polis TERDUDUK Dengar Jawaban...